Halaman

DINAS

The Midwife duty must be arranging more professional to build quality of nation.

Jumat, 17 Mei 2013

Mau Payudara Tetap Indah Hingga Tua? Ini Caranya Agar Tetap Indah.

by. SRI SUSLIYAWATI 2013.
JAKARTA. Bra berperan penting untuk menunjang aktivitas wanita sehari-hari. Oleh karena itu, pemilihan bra perlu diperhatikan agar sesuai dengan ukuran Anda. Bra yang tepat akan mempengaruhi payudara hingga tua nanti.

Ahli bedah payudara di RS Mitra Kemayoran, Dr Alfiah Amiruddin, MD, MS, mengatakan jika Anda memakai bra yang tidak tepat bisa mengubah bentuk payudara, misalnya saja bra yang dipakai kekecilan. Daerah yang tidak tertutupi karena ukuran kurang pas seolah tampak mau 'tumpah' sehingga terjadi lekukan di sekitarnya.

"Dalam jangka waktu yang lama, daerah yang tidak terlindungi akan ada pembatas antara yang dilindungi dengan yang tidak terlindungi. Lama-lama dengan berjalannya waktu bentuknya akan berubah," tutur dokter Alfiah saat berbincang dengan wolipop usai acara Sorella di Coffee Club, Senayan City, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).

Dokter yang mengambil gelar masternya di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) itu menuturkan bahwa pemakaian bra yang sesuai dapat menjaga payudara tetap pada tempatnya. Bahkan pernah suatu kali wanita berumur 45 tahun itu mendapat pasien dengan usia 80 tahun tapi ketika diperiksa payudaranya masih dalam keadaan bagus.

"Ada yang umur 80 tahun tapi payudaranya masih bagus karena mereka pakai bra sejak masih muda dan buat sendiri branya jadi mereka menyesuaikan ukurannya sesuai dengan kondisi payudaranya," tutur dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin itu.

Kini tidak perlu kesulitan mencari lingerie dengan ukuran pas karena sudah banyak produsen yang menciptakan bra dalam desain dan bentuk bervariasi. Dokter 45 tahun itu menyarankan agar benar-benar memperhatikan bra sebelum membelinya.

Selain band size atau lingkar dada dengan nomor yang pas, cup juga perlu disesuaikan. Kalau tidak tepat fungsi bra sebagai penyangga, pelindung, dan pengangkat akan hilang. Anda juga harus memilih material bra yang bisa menyerap keringat untuk sehari-hari agar tidak menimbulkan jamur atau kuman. 

Wanita kelahiran 9 Februari 1968 itu juga mengatakan, kalau mau payudara tetap bagus imbangi dengan pola makan yang sehat serta rajin berolahraga. Latihan yang rutin baik untuk merawat bentuk payudara Anda nantinya. "Saya kira imbangi dengan olahraga ya dan melatih otot-otot di daerah dada. Berenang adalah salah satunya bagus," tutupnya.

Selasa, 14 Mei 2013

Manajemen Keuangan RUMAH SAKIT


by. SRI SUSLIYAWATI, SST

PROGRAM PASCA SARJANA URINO 2012.
Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh perusahaan atau rumah sakit.

Penjelasan Singkat Masing-Masing Fungsi Manajemen Keuangan :
  1. Perencanaan Keuangan. Membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  2. Penganggaran Keuangan. Tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  3. Pengelolaan Keuangan. Menggunakan dana rumah sakit atau perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  4. Pencarian Keuangan. Mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan rumah sakit.
  5. Penyimpanan Keuangan. Mengumpulkan dana rumah sakit serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
  6. Pengendalian Keuangan. Melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada rumah sakit.
  7. Pemeriksaan Keuangan. Melakukan audit internal atas keuangan rumah sakit yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.

Fungsi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan tentang investasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahaan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk mengoptimalkan dan memaksimumkan nilai rumah sakit.

Kegiatan penting lain yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat (4) aspek yaitu:
  1. Pertama, yaitu dalam perencanaan dan peramalan, dimana manajer keuangan harus bekerja sama dengan para manajer lain yang ikut bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan/rumah sakit.
  2. Kedua, manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
  3. Ketiga, manajer keuangan harus bekerja sama dengan para manajer lain di dalamnya agar perusahaan/rumah sakit dapat beroperasi seefisien mungkin
  4. Keempat, menyangkut penggunaan pasar uang dan pasar modal, manajer keuangan menghubungkan perusahaan/rumah sakit dengan pasar keuangan, di mana dana dapat diperoleh dan surat berharga perusahaan/rumah sakit dapat diperdagangkan/diberdayakan sebagai sumber asset.
Dari ke empat aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa tugas pokok manajer keuangan berkaitan dengan keputusan investasi dan pembiayaannya. Dalam menjalankan fungsinya, tugas manajer keuangan berkaitan langsung dengan keputusan pokok perusahaan/rumah sakit dan berpengaruh terhadap nilai perusahaan/rumah sakit.

Fungsi Utama Manajemen Keuangan 
  1. Investment Decision : Keputusan terhadap aktiva apa yang akan dikelola perusahaan/rumah sakit.
  2. Financing Decision : Keputusan berkaitan dengan penetapan sumber dana yang diperlukan dan penetapan perimbangan pembelanjaan yang terbaik (struktur modal yang optimal).
  3. Assets Management Decision: Keputusan berkaitan penggunaan dan pengelolaan aktiva (kata bijak: lebih mudah membangun daripada mengelola).

Tugas Pokok Manejemen Keuangan
Tugas-tugas dasar yang diemban oleh seorang menejer keuangan secara umum adalah :
  1. Mendapatkan Dana Perusahaan/rumah sakit
  2. Menggunakan Dana Perusahaan/rumah sakit
  3. Membagi Keuntugan / Laba Perusahaan/Rumah Sakit

Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan dengan adanya manajer keuangan untuk mengeloka dana perusahaan pada suatu perusahaan secara umum adalah untuk memaksimalisasi nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.

EVOLUSI TEORI KEUANGAN
  •     Perfect capital Market
Secara umum pasr modal sempurna memiliki karakteristik ; 
1.) tidak ada biaya transaksi, 
2) tidak ada pajak, 
3) ada cukup banyak pembeli dan penjual, 
4)  ada kemampuan akses yang sama ke pasar, 
5) tidak ada biaya informasi, 
6) setiap orang memiliki harapan yang sama, 
7) tidak ada biaya yang berhubungan dengan hal kesulitan keuangan.
  •     Discounted Cash Flow
Teori ini dikembangkan oleh John Burr Williams dan Myron J. Gordon. Kosnsep dasar dari teori ini adalah pada nilai waktu uang.
  •     Capital Structur Theory
Teori ini dikembangankan oleh Franco Modiglani dan Merton Miller tahun 1958 atau sering dinamakan teori MM.  Teori yang dikembangkan bahwa nilai suatu perusahaan tergantung pada arus penghasilan dimasa depan ( future earning streams) dan oleh karena itu tidak tergantung pada struktur modal. Teori MM yang pertama ini mengasumsikan  pada pasar modal sempurna dan tidak ada pajak, sehingga sering disebut model MM-Tanpa Pajak.

Sekitar tahun 1963 model ini disempurnakan dengan model MM-Dengan Pajak. Dengan adanya pajak penghasilan, hutang dapat menghemat pajak yang dibayar. Tetapi teori ini lupa bahwa hutang yang besar dapat menimbulkan financial distress. Karena ada kelemahan ini kemudian model ini diperbaiki yang sering disebut tax saving-financial cost trade off theory.
  •     Dividend Theory
Teori ini juga dikembangkan oleh Modiglani dan Miller, bahwa  kebijakan dividen tidak mempengaruhi nilai perusahaan, karena setiap rupiah pembayaran dividen akan mengurangi laba ditahan yang digunakan untuk membeli aktiva baru.
  •     Teori Portfolio dan Capital Asset Pricing Model
Teori Portfolio moder dikembangkan oleh Harry Markowitz tahun 1990 dan mendapat hadiah nobel. Pelajaran utama dari teori ini adalah bahwa risiko dapat dikurangi dengan cara mengkombinasikan beberapa jenis aktiva berisiko daripada hanya memegang salah satu jenis aktiva saja.

Teori yang berkaitan dengan teori portfolio adalah Capital asset Pricing Model yang dikembangkan Sharpe, John Litner dan Jan Moissin yang secara terpisah menunjukkan bahwa tingkat keuntungan yang disyaratkan pada suatu aktiva berisiko merupakan fungsi dari tiga faktor:
Tingkat keuntungan bebas risiko,
Tingkat keuantungan yang disyaratkan pada portfolio dengan risiko rata-rata dan 
Volatilitas tingkat keuntungan aktiva berisiko tersebut.
  •     Option Pricing Theory
Option adalah hak untuk membeli atau menjual suatu aktiva pada harga yang telah ditentukan  pada waktu yang telah ditentukan pula. Teori ini secara formal dikembangkan oleh Fisher Black dan  Myron Scholes yang sering disebut Black-Ccholes Option Pricing  Model.

  •     Efficient Market Hyphothesis
Teori ini dikembangkan oleh Eugene F. Fama. Terminologi efisien dalam teori ini pada efisiens secara informasi. Teori ini mengatakan jika pasar efisien  maka harga merefleksikan seluruh informasi yang ada.

Menurut teori ini pasar efisien dibagi menjadi tiga:
  • Pasar efisien bentuk lemah: jika harga sekuritas mengekspresikan seluruh informasi harga dimas lalu, sehingga upaya investeor untuk memperoleh excess return dengan memanfaatkan data harga di masa lalu adalah sia-sia (harga adalah Random wlak)
  • Efisiensi bentuk setengah kuat : jika harga mencerminkan informasi harga historis plus informasi yang tersedia bagi publik.
  • Efisiensi bentuk kuat: jika harga sekuritas mengekspresikan seluruh informasi yang ada, baik harga sekuritas masa lalu, informasi yang tersedia bagi publik, maupun informasi yang bersifat privat.

  •     Agency Theory
Teori ini dikembangkan oleh Michael C Jensen dan William H. Meckling. Teori ini muncul karena adanya keterpisahan antara pemilik dan manajemen. Agency relationship muncul ketika individu (majikan/principal) membayar individu lain (agent) untuk bertindak atas namanya, mendelegasikan kekuasaan untuk membuat keputusan kepada agen atau karyawannya.
  •     Asymetric Information Theory
Informasi asimetri adalah kondisi dimana satu pihak memiliki informasi lebih banyak dari pada pihak lain

KONSEP NILAI WAKTU UANG
Pemahaman konsep nilai waktu uang diperlukan oleh manajer keuangan dalam mengambil keputusan ketika akan melakukan investasi pada suatu aktiva dan pengambilan  keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman yang akan dipilih.

Suatu jumlah uang tertentu yang diterima waktu yang akan datang jika dinilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus didiskon dengan tingkat bunga tertentu (discount factor).

Suatu jumlah uang tertentu saat ini dinilai untuk waktu yang akan datang maka jumlah uang tersebut harus digandakan dengan tingkat bunga tertentu ( Compound factor)

FUTURE VALUE : nilai uang diwaktu akan datang dari sejumlah uang saat ini atau serangkaian pembayaran yang dievaluasi pada tingkat bunga yang berlaku.

  • a.    BUNGA SEDERHANA
Bunga yang dibayarkan hanya pada pinjaman atau tabungan atau investasi pokoknya saja.
FVn = Po [ 1 + (i) (n) ]

  • b.    BUNGA MAJEMUK
Bunga yang dibayarkan (dihasilkan) dari pinjaman (investasi) ditambahkan terhadap pinjaman pokok secara berkala.
FVn = Po ( 1 + i ) n
Dimana:
    FVn     = future value tahun ke-n
    Po       = pinjaman atau tabungan pokok
    i           = tingkat suku bunga/ keuntungan disyaratkan
    n          = jangka waktu

PRESENT VALUE : nilai saat ini dari jumlah uang di masa datang atau serangkaian pembayaran yang dinilai pada tingkat bunga yang ditentukan.
a.    Pvo = Po = FVn / ( 1 + i ) n    atau  Po  = FVn [1/(1 + i)n]

ANNUITY :  suatu rangkaian pembayaran uang dalam jumlah yang sama yang terjadi dalam periode waktu tertentu.
  • a. Anuitas nilai sekarang adalah sebagai  nilai i anuitas majemuk saat ini dengan pembayaran atau penerimaan periodik dan n sebagai jangka waktu anuitas. PVAn =  A1 [( (1+i) n ] = A1 [ 1 – {1/ (1+ i)n /i } ] 
  • b. Anuitas nilai masa datang adalah sebagai nilai anuaitas  majemuk masa depan dengan pembayaran atau penerimaan periodik dan n sebagai jangka waktu anuitas.
  • FVAn =  A1 [( (1+i) n – 1 ] / i
  • Dimana : A1     : Pembayaran atau penerimaan setiap periode : 

Analisis Sumber Dana dan Penggunaannya
Analisis sumber dana atau analisis dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajer keuangan. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui bagaimana dana digunakan dan asal perolehan dana tersebut. Suatu laporan yang menggambarkan asal sumber dana dan penggunaan dana. Alat analisa yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisa rasio dan proporsional.
Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana.

Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu :
  1. Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.
  2. Rasio Leverage, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di-supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan.
  3. Rasio Aktivitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya. Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta.
  4. Rasio Profitabilitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
  5. Rasio Pertumbuhan, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri.
  6. Rasio Penilaian, rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencemirkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian.

Senin, 13 Mei 2013

Manajemen Aktiva Lancar. RUMAH SAKIT

by. SRI SUSLIYAWATI, SST.
PROGRAM PASCA SARJANA URINDO 2012.

1. Manajemen Modal Kerja 

1. Pengertian / Konsep Modal Kerja 
Modal kerja merupakan modal / asset yang beroperasi dan berputar terus menerus didalam perusahaan dalam rangka menghasilkan pendapatan. Modal kerja dapat didiskripsi menurut tiga konsep yaitu ; 
  • Modal kerja kotor ( brutto ) yaitu konsep yang menganggap bahwa modal kerja adalah seluruh aktiva lancar yang ada dalam Rumah Sakit. 
  • Modal kerja bersih ( netto ) yaitu konsep yang menganggap bahwa modal kerja adalah kelebihan aktiva lancar diatas hutang lancar. 
  • Modal kerja fungsionil yaitu konsep yang menganggap bahwa modal kerja adalah seluruh aktiva yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan Rumah Sakit pada suatu periode.
2. Menghitung Kebutuhan Modal Kerja
Modal kerja yang harus ada dalam perusahaan harus ditetapkan secara baik karena bila kurang dapat mengganggu kelancaran operasi perusahaan namun bila terlalu banyak maka akan menyebabkan unefisiensi dan mengurangi keuntungan. 

Besar kecilnya kebutuhan modal kerja dipengaruhi oleh dua hal yaitu ; 

  • a. Lama waktu terikatnya dana pada aktiva lancar sebagai unsur modal kerja 
  • b. Jumlah pengeluaran perhari dari unsur aktiva lancar tsb 

Dengan melihat faktor yang mempengaruhi jumlah modal kerja maka kebutuhan modal kerja dapat dicari dengan cara sbb : 
  • Tentukan lama waktu dana terikat pada aktiva lancar unsur modal kerja. 
  • Tentukan besarnya pengeluaran perhari dari masing-masing aktiva lancar yang menjadi unsur modal kerja. 
  • Kalikan lama waktu dana terikat dengan jumlah pengeluaran per hari dari masing-masing aktiva lancar. 
  • Jumlahkan seluruh hasil perkalian masing-masing aktiva lancar. 
3. Efisiensi Modal Kerja Penggunaan modal kerja
Dalam hal ini yang disebut efesiensi Rumah Sakit sangat berpengaruh terhadap kinerja keuangan Rumah Sakit, salah satu ukuran kinerja keuangan yaitu efisiensi penggunaan modal kerja yang dapat diukur dengan rasio Return on Working Capital ( RWC ) yang mengukur kemampuan modal kerja dalam menghasilkan keuntungan. 

2. Manajemen Kas Kas dan surat berharga 
Merupakan aset  yang paling likuid dan sangat menentukan bagi kelancaran operasional Rumah Sakit,, karena kas menjadi alat tukar yang memungkinkan manajemen membiayai kegiatannya. 

Ada Tiga motif memiliki kas ( Keynes dalam Agus Sartono, 2001 ) yaitu : 
  • Alasan untuk memenuhi kebutuhan transaksi 
  • Alasan untuk berjaga-jaga karena aliran kas perusahaan sulit diprediksi 
  • Alasan kebutuhan untuk spekulasi  Karena alasan pentingnya kas dalam perusahaan maka manajemen harus mengelola kas secara tepat sehingga menjamin kelancaran operasi dan dapat mendukung dicapainya tujuan perusahaan yaitu diperolehnya keuntungan dan meningkatnya kekayaan perusahaan. 
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam rangka mengelola kas diataranya yaitu; 
Membuat anggaran kas yaitu anggaran yang berisi rencana kas masuk dan rencana kas keluar baik dari kegiatan operasi maupun dari rencana pengambilan dan pembayaran pinjaman selama periode tertentu ( satu tahun ) Melalui anggaran ini manajemen mampu untuk Menentukan jumlah kas optimal ( metode inventory dan metode Stochastik ). 

3. Manajemen Piutang Piutang 
Yang ada dalam perusahaan umumnya timbul sebagai akibat kebijakan penjualan kredit. Apabila kebijakan manajemen menggunakan penjualan tunai maka tidak akan muncul piutang dagang ( investasi dalam piutang ). Persoalannya lebih menguntungkan mana bagi manajemen apakah dengan penjualan tunai atau penjualan kredit ? Persoalan ini dapat dianalisis dengan cost and benefit kebijakan penjualan kredit. 
a. Bila cost > benefit penjualan kredit maka sebaiknya digunakan penjualan tunai. 
b. Bila cost < benefit penjualan kredit maka sebaiknya digunakan penjualan kredit. 

4.  Manajemen Persediaan Persediaan barang 
bagi perusahaan baik usaha dagang maupun industri merupakan aktiva lancar yang penting, karena persediaan berpengaruh terhadap kelancaran produksi dan pelayanan pelanggan. Untuk itu manajemen harus mengelola persediaan dengan tepat agar tidak terlalu banyak yang dapat berakibat risiko kerusakan dan tidak terlalu sedikit yang dapat mengakibatkan kegagalan melayani pelanggan. Dalam mengelola persediaan perusahaan akan terbebani dua biaya yaitu biaya pemesanan ( procuremen cost ) dan biaya penyimpanan ( carrying cost ). 

Dua biaya ini sifatnya berlawanan sbb: 
  • Biaya pesan dihitung atas dasar frekwensi pesan tidak berkait dengan jumlah yang dipesan yang berarti semakin sedikit jumlah yang dipesan akan semakin besar biaya pemesanan perunit.
  • Biaya simpan dihitung atas dasar jumlah unit yang dipesan yang berarti makin banyak yang barang disimpan maka biaya makin besar dan sebaliknya


TENTANG MANAJEMEN MODAL KERJA


Written by Sri Susliyawati, SST.   

PROGRAM PASCA SARJANA URINDO 2012
ILMU KESEHATAN MASYARAKAT

Modal Kerja adalah investasi dalam harta jangka pendek atau investasi dalam harta lancar (current assets). Modal kerja dapat dikategorikan menjadi dua yaitu modal kerja kotor (gross working capital) dan modal kerja bersih (net working capital). Modal kerja kotor adalah jumlah harta lancar, dan modal kerja bersih adalah jumlah harta lancar dikurangi jumlah utang lancar (current liabilities). Manajemen modal kerja mengelola harta lancar dan utang lancar agar harta lancar selalu lebih besar daripada utang lancar.

Salah satu tugas manajer keuangan adalah mengelola harta lancar untuk membiayai kegiatan bisnis dan untuk membayar utang yang jatuh tempo. Oleh sebab itu, harta lancar itu harus dibiayai dengan utang jangka pendek atau utang jangka panjang. Di Negara-negara maju, bunga utang jangka pendek lebih murah daripada bunga utang jangka panjang. Hal itu disebabkan resiko pengembalian utang jangka pendek lebih kecil daripada utang jangka panjang , dan penawaran modal cukup besar; manajer keuangan pada umumnya cenderung memilih membiayai harta lancar dengan utang jangka pendek. Tetapi di Negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, bunga utang jangka pendek lebih mahal daripada utang jangka panjang, karena penawaran modal relatif kecil dan untuk memperoleh modal secara cepat sulit dipenuhi, oleh sebab itu manajer keuangan pada umunya cenderung memilih membiayai harta lancar dengan utang jangka panjang.

Modal kerja dalam hal ini adalah modal kerja bersih, berubah mengikuti transaksi bisnis, khususnya tingkat penjualan. Manajemen pada umumnya mengambil kebijakan modal kerja agresif, moderat, konservatif, tergantung keberaniannya mengamnbil resiko bisnis. Kesalahan dalam mengelola modal kerja mengakibatkan hilangnya kepercayaan internal dan eksternal. Kepercayaan internal adalah kepercayaan dari pegawai dan buruh, yang disebabkan karena gaji dan upah tidak dibayar tepat waktu. Sedangkan kepercayaan eksternal adalah kepercayaan dari partner bisnis khususnya kreditur, yang disebabkan karena utang yang jatuh tempo tidak dibayar tepat waktu. Jika suatu perusahaan kehilangan dua kepercayaan tersebut dapat dipastikan akan bangkrut.


Pengertian Modal Kerja

Weston dan Copeland (1997:239) menjelaskan modal kerja ialah analisis saling hubungan antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Modal kerja juga disebut manajemen keuangan jangka pendek. Dalam perspektif yang luas, manajemen keuangan jangka pendek merupakan upaya perusahaan untuk mengadakan penyesuaian keuangan terhadap perubahan jangka pendek; perusahaan harus memberi tanggapan yang cepat dan efektif. Bidang keputusan ini sangat penting karena sebagian besar waktu manajer keuanagn digunakan untuk menganalisis setiap perubahan aktiva lancar dan utang lancar.

Gifman (1994:643) menjelaskan bahwa modal kerja adalah jumlah harta lancar yang merupakan bagian dari investasi yang bersirkulasi dari satu bentuk ke bentuk yang lain dalam suatu kegiatan bisnis. Weston dan Brigham (1981:245) menjelaskan bahwa manjemen modal kerja adalah investasi perusahaan dalam jangka pendek; kas, surat-surat berharga (efek), piutang,, persediaan. Petty, Keown, Scott, dan Martin (1993:532) menjelaskan bahwa secara tradisional modal kerja dapat didefinisikan sebagai investasi perusahaan dalam harta lancar.

Manajemen modal kerja meliputi administrasi harta lancar dan utang lancar, mempunyai fungsi utama yaitu; 
  1. Menyesuaikan tingkat volume penjualan dan penjualan musiman; di mana silklus volume penjualan jangka pendek ini merupakan syarat untuk prospek jangka panjang yang menguntungkan, 
  2. Membantu perusahaan memaksimumkan nilainya dengan cara menurunkan biaya modal dan menaikkan laba.


Pentingnya Modal Kerja bagi perusahaan karena; 
  1. Sebagian besar pekerjaan manajer keuangan dicurahkan pada kegiatan operasi perusahaan sehari-hari yang memerlukan modal keja,
  2. Pada umumnya nilai harta lancar suatu perusahaan kira-kira lebih dari 50% dari jumlah harta, hal ini perlu pengelolaan yang serius, 
  3. Khususnya bagi perusahaan kecil, manajemen modal kerja sangat penting karena mereka sulit memperoleh sumber pembiayaan dari pasar modal, 
  4. Perkembangan pertumbuhan penjualan berkaitan erat dengan kebutuhan modal kerja (Brigham dan Weston, 1981:245-246).


Modal kerja adalah investasi perusahaan dalam jangka pendek: kas, surat-surat berharga (efek), piutang, dan persediaan. Modal kerja dapat diklasifikasi menjadi empat pengertian, yaitu :
  1. Modal kerja kotor (gross working capitaladalah jumlah harta lancar perusahaan. Modal kerja ini merupakan kekuatan “semu” karena sebagian diperoleh dari utang jangka pendek, maka ia dapat dikatakan sebagai modal kerja tradisional atau modal kerja kuantitatif.
  2. Modal kerja bersih (net working capitaladalah harta lancar dikurangi utang lancar. Modal kerja ini merupakan kekuatan intern untuk menggerakan kegiatan bisnis, yaitu untuk membiayai kegiatan operasi rutin dan untuk membayar semua utang yang jatuh tempo. Ia dapat dikatakan sebagai modal kerja kualitatif.
  3. Modal kerja fungsioal yaitu fungsinya harta lancar dalam menghasilkan pendapatan saat ini (current income) yang terdiri dari kas persediaan, piutang sebesar harga pokok penjualan dan penyusunan.
  4. Modal kerja potensial yang terdiri dari efek (surat berharga yaitu saham dan obligasi yang mudah dipasarkan) dan besarnya keuntungan yang termasuk dalam jumlah piutang.

Keempat pengertian modal kerja tersebut dapat disajikan dari angka-angka neraca yaitu disajikan dalam tabel 13.1. Jumlah modal kerja dapat dihitung sebagai berikut :
  1. Modal kerja bruto (Gross Working Capital) atau Modal Kerja Kuantitatif sebesar jumlah harta lancar yaitu sebesar Rp 1.400.
  2. Modal kerja netto (Net Working Capital) atau Modal Kerja Kualitatif sebesar harta lancar dikurangi utang lancar yaitu Rp 1.400 – Rp 560 = Rp 840. Modal kerja ini lazim disebut Modal Kerja Permanen karena adanya dalam perusahaan lebih dari satu tahun atau secara permanen. Makin tinggi jumlah modal kerja permanen makin tinggi tingkat likuiditas perusahaan.
  3. Modal kerja fungsional (Functional Working Capital); kas + persediaan + (75% X piutang) + penyusutan aktiva tetap. Jumlah modal kerja fungsional = Rp 200 + Rp 840 + Rp 120 +Rp 500 = Rp 1.660. Unsur-unsur tersebut secar nyata berfungsi menggerakkan kegiatan perusahaan.
  4. Modal kerja potensial (Potensial Working Capital); keuntungan dari piutang + efek, (25% X Rp 160) + Rp 200 = Rp 240. Keuntungan atau laba dari piutang, di mana piutang asalmya dari penjualan merupakan kemampuan manajemen menggali sumber dana dari bisnis yang dapat digunakan untuk modal kerja dan perluasan usaha. Sedangkan efek atau surat berharga yang mudah dipasarkan (marketable security) merupakan kelebihan kas yang ditanam dalam surat-surat berharaga untuk tujuan mendapatkan keuntungan.


Tabel  Neraca CV. Le' RESIK : 31 Desember 2012
(Perhitungan Dalam Rupiah)
Kas                                                200
Efek (Sekuritas)                            200
Piutang                                          160
Persediaan                                     840
Total harta lancar (a)              1.400
Tanah                                            100
Mesin                                            700
Penyusutan Mesin                      (100)
Gedung                                      1.000
Penyusutan Gedung                   (200)
Total harta tetap (b)               1.500
Intangible assets (c)                     100
Hutang Dagang
Hutang Wesel
Hutang Pajak
Hutang Biaya
Total hutang lancar (d)
Hutang Obligasi 5% (e)
Modal Saham
Agio Saham
Laba ditahan
Total modal sendiri (f)


300
100
160
60
560
600
1.200
200
440
1.840


Total harta (a+b+c)                3.000
Total klaim (d+e+f)
3.000

Tabel  Laba-Rugi CV. Le' RESIK: 31 Desember 2012.
(Perhitungan Dalam Rupiah)
Keterangan
(Rp)
Rasio
Penjualan Bersih
Harga Pokok Penjualan
Laba Kotor atas penjualan
Biaya Pemasaran (penjualan)
Biaya administrasi
Laba opersai (EBIT)
Bunga obligasi 5% X 600
Laba sebelum pajak (EBT)
Pajak Perseroan 40% X 400
Laba bersih (EAT)
4.000
3.000
1.000
300
270
430
30
400
160
240
100,00%
75,00%
25,00%
7,50%
6,75%
10,75%
0,75%
10,00%
4,00%
6,00%


Keterangan:
  1. Laba kotor 25%, berarti besarnya harga pokok penjulan 75%, dan ini berarti bahwa nilai piutang secara fungsional sebesar 75% X Rp 160 = Rp 120.
  2. Besarnya penyusutan Rp 500 yang terkandung dalam harga pokok penjualan, biaya pemasaran dan biaya administrasi. Karena ketiga unsur tersebut masing-masing memiliki aktiva tetap yang disusut.


Manajemen modal kerja meliputi administrasi harta lancar dan utang lancar, mempunyai fungsi utama yakni:
  1. Menyesuaikan perubahan tingkat volume produksi dan penjualan; jumlah modal kerja sangat tergantung pada volume kegiatan bisnis, makin tinggi kegiatan bisnis, makin besar modal kerja dibutuhkan untuk membiayai kegitan tersebut.
  2. Membantu memaksimumkan nilai perusahaan, yaitu dengan cara memperkecil biaya modal untuk meningkatkan hasil (return). Makin besar modal kerja diperoleh dari pinjaman jangka pendek tanpa bunga, misalnya dari para pemasok, maka makin kecil dari sumber modal permanen, dan dengan demikian akan menurunkan biaya modal.


Hakikatnya modal kerja adalah jumlah harta lancar yang merupakan bagian dari investasi yang bersirkulasi dari satu bentuk ke bentuk yang lain dalam suatu kegiatan bisnis, yaitu dari kas berputar ke biaya material, upah buruh, biaya overhead pabrik biaya pemasaran, biaya umum, persediaan, penjualan, piutang, dan akhirnya kembali ke kas. Perputaran tersebut harus cepat agar supaya dapat meningkatkan pendapatan atas penjualan dan laba.

Minggu, 12 Mei 2013

Riset UGM: Bunga Anggrek Bisa Jadi Obat Kanker

by. SRI SUSLIYAWATI, SST.

Tim peneliti menemukan anggrek merpati mengandung zat antikanker.
Bunga anggrek selama ini lebih dianggap sebagai penghias rumah, karena bentuk dan warnanya yang indah. Siapa sangka kalau di balik keindahannya, ada manfaat kesehatan yang tersembunyi. Ternyata bunga cantik ini, bila diolah dengan benar, berpotensi menjadi obat antikanker.

Jenis bunga anggrek yang berpotensi untuk obat anti kanker adalah anggrek merpati. Atau, dalam bahasa latinnya adalah Dendrobium crumenatum Swartz. Koordinator Tim Peneliti Anggrek dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, Ardaning Nurliani, mengatakan dari hasil penelitian anggrek Merpati berpotensi menjadi obat anti kanker dan anti tumor.

"Penelitian terhadap bunga anggrek dari genus dendrobium sebagai bahan obat itu sudah banyak dilakukan di berbagai negara. Seperti di Jepang ataupun Cina," kata Ardaning di Yogyakarta.

Penelitian di negara-negara tersebut, katanya untuk mengetahui efek sitoksisitas ekstrak etanolik daun dan pseudobulp dendrobium crumenatum swarz terhadap sel line kanker serviks (HeLa) secara in vitro. Selain itu juga untuk mengetahui aktivitas anti angiogenesis secara in vivo dengan menggunakan membran kolio alantolis telur ayam berembrio.

"Dari penelitian yang kami lakukan yakni induksi melalui apoptosis menunjukkan hasil rendah. Penelitian dilanjutkan dengan uji anti angiogenesis pada membran kolio alantois menunjukkan kalau Anggrek Merpati bisa sebagai kandidat antikanker," ujar Ardaning.

Dengan penelitian ini, ia dan tim peneliti berharap Anggrek Merpati bisa secara signifikan dimanfaatkan untuk pengobatan kanker.  Apalagi Anggrek putih ini memiliki habitat hidup yang luas dan mudah ditemukan. Mulai dari Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina dan Papua.


Mengapa Pria Terobsesi dengan Payudara yang MONTOK?

by. SRI SUSLIYAWATI, SST.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa bagian tubuh wanita yang paling seksi di mata pria adalah payudara. Hal ini juga telah dibuktikan oleh sebuah studi terbaru yang melacak pergerakan mata pria saat melihat wanita.

Saat memandang seorang wanita, pandangan pria terfokus lebih lama pada bagian dada daripada bagian lain fisik wanita. Hasil studi ini pun semakin menimbulkan pertanyaan, mengapa, pria begitu terobsesi pada payudara?

Untuk mengatahui jawabannya, sejumlah penulis buku mencoba menganalisis, dari pandangan  emosional, biologis dan budaya. Hasilnya pun menyatakan, alasan pria terobsesi dengan payudara tak lain karena pengaruh hormon yang dilepaskan saat proses menyusui yang dialami pria ketika masih bayi. 

Larry Young dan Brian Alexander, penulis buku  "The chemistry between us: love, sex and the science of attraction" percaya itu adalah karena hormon yang dilepaskan saat menyusui.

Seperti diberitakan Daily Mail, hormon ini membantu untuk membentuk ikatan yang kuat antara ibu dan bayi, serta menciptakan hubungan untuk memelihara ikatan yang kuat antara kekasih.

"Pria adalah satu-satunya mamalia jantan yang terpesona oleh payudara dalam konteks seksual," kata Young.

Dan wanita, lanjut Young, adalah satu-satunya mamalia betina yang payudaranya membesar saat pubertas, dan saat mengalami masa kehamilan.

Wanita, kata Young lagi, juga satu-satunya spesies yang bisa merasakan rangsangan di saat pria membelai, memijat dan bahkan secara lisan merangsang payudara wanita selama foreplay dan melakukan hubungan seks.

Para penulis mengutip keberhasilan Hooters, majalah  pria dewasa seperti  Playboy, dan "100.000 years of art" sebagai bukti yang jelas bahwa laki-laki  benar-benar memiliki ketertarikan pada payudara.

Namun, daya tarik itu adalah sifat, tidak bisa timbul karena dipelihara.

"Anak laki-laki tidak belajar di tempat bermain bahwa payudara adalah sesuatu yang bisa membuat mereka merasa tertarik. Ini timbul secara alamiah, ini merupakan proses biologis dan tertanam dalam-dalam pada otak manusia," tulis mereka.

5 Cara Alami Perbesar Ukuran Payudara

by. SRI SUSLIYAWATI, SST.

Penampilan memang menjadi hal penting , terutama bagi kaum hawa. Apalagi ketika sudah menyangkut bentuk tubuh, semua berlomba-lomba untuk langsing. Tak sedikit pula wanita terobesi memiliki payudara besar agar terlihat seksi.

Tak sedikit dari mereka pada akhirnya tergoda melakukan proses operasi plastik untuk memperbesar dan memperindah payudara.

Namun di luar cara instan dengan melakukan operasi plastik, tak sedikit pula wanita yang memilih cara alami untuk meningkatkan ukuran payudaranya. Bagaimana caranya? Berikut tips nya seperti dikutip laman Knoworthy:

Minyak Ikan

Seorang blogger dari situs Natural Breast Enhancement (NBE), Emily Loretta, mengatakan Norwergian Cod Liver Oil (NCLO) dapat digunakan untuk memperbesar payudara. Ia selalu mengoleskan minyak tersebut setelah mandi.

Namun yang harus diketahui, aroma minyak ikan ini sangat menyengat. Artinya Anda harus bisa tahan dengan aroma amis. Akan tetapi, aroma akan hilang usai mandi. Diakui Emily, payudaranya meningkat hingga beberapa inci.

Pijat

Ini adalah salah satu metode pembesaran payudara alami. Para terapis tradisional menyebut pijat payudara ini sebagai bagian dari pijat Ayurveda. Di Kanada misalnya, pijat payudara jamak dilakukan. Hal ini pun berkembang di Asia, dimana salon kecantikan telah menggunakan pijat payudara untuk pertumbuhan payudara. Yang harus diketahui, pijat ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis.

Bawang

Bawang juga diketahui dapat memperbesar payudara. Campuran bawang segar, madu, dan kunyit (bubuk) dioleskan pada payudara. Trik ini bermanfaat untuk mengencangkan serta mencegah payudara kendur. Setelah dipijat, Anda disarankan menggunakan bra sepanjang hari hingga malam, sampai mandi di hari berikutnya.

Suplemen Herbal

Sebuah studi menemukan, mengonsumsi biji adas dalam bentuk suplemen dapat meningkatkan ukuran payudara. Ini karena biji adas memberikan efek seperti estrogen yang menyebabkan retensi (penahanan) cairan di payudara sehingga ukuran payudara dapat meningkat.

Tak hanya itu, biji adas secara tradisional juga baik untuk meningkatkan produksi ASI, meningkatkan libido, dan melancarkan aliran menstruasi.

Olahraga

Ingin agar payudara terlihat lebih besar, cobalah untuk melatih otot-otot dada Anda. Misalnya dengan push up, ketika melakukan push up  akan menguatkan dan mengencangkan otot bagian dada hingga mampu membentuk payudara lebih indah.

Minggu, 05 Mei 2013

PERGUB JAWA BARAT NO. 11 TAHUN 2009. TENTANG IJIN BELAJAR PNS






SELUK BELUK NIKAH DAN CERAI PNS


PENIKAHAN DAN PERCERAIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Oleh: SRI SUSLIYAWATI SST,

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.

Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan. Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan perkawainannya kepada pejabat. Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat.

Catatan: Yang dimaksud dengan pejabat ialah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Perceraian
Untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Salah satu pihak berbuat zina,
  2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan,
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya,
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung,
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Surat permintaan izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Permintaan izin perceraian harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian mengenai alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti tersebut di atas.

Kewajiban Atasan
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki dengan disertai pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami isteri tersebut dan memuat saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat untuk mengambil keputusan.

Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian, wajib menyampaikannya kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Kewajiban Pejabat Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang akan bercerai dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila tempat suami isteri yang bersangkutan jauh dari kedudukan pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan suami isteri itu.

Apabila dipandang perlu pejabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan. Apabila usaha merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin perceraian. Dalam mengambil keputusan pejabat mempertimbangkan dengan seksama, alasan-alasan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin perceraian, pertimbangan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri tersebut.

Permintaan izin untuk bercerai diberikan, apabila :
  • Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya,
  • Alasan yang dikemukakan benar/sah,
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau
  • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal yang sehat.

Penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian dinyatakan dengan surat keputusan pejabat. Pegawai Negeri Sipil menerima gugatan cerai, melaporkan adanya gugatan perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 6 (enam ) hari setelah menerima surat gugatan perceraian. 
Atasan dan pejabat yang menerima laporan gugatan perceraian berusaha merukunkan kembali suami istri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usaha untuk merukunkan kembali suami istri tidak berhasil, maka pejabat mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menerima surat izin cerai atau surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila telah melakukan perceraian wajib melaporkan perceraian tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.

Pembagian Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya. Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya. 
 Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai. Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah. Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/ penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.

Apabila bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi. Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas. Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristeri Lebih Dari Seorang
Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut. 

Syarat alternatif, yaitu :
  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
  • Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan


Syarat kumulatif, yaitu : 
  • Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
  • Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. 
Sebelum mengambil keputusan, pejabat memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan isterinya untuk diberi nasehat Permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang ditolak apabila: 
  • Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya,
  • Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
  • Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat, dan atau
  • Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Penolakan atau pemberian izin untuk beristeri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.

Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 
Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Tertentu Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian dan Pegawai Negeri Sipil Pria yang akan menikah lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai:
Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Keperesidenan, Pimpinan Kesekretariat-an Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Gubernur, dan Wakil Gubernur, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,
Pimpinan/Direksi Bank Milik Negara dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Negara, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempereloh izin terlebih dahulu dari Gubernur/Bupati/ Walikota yang bersangkutan,
Anggota Lembaga Negara/Komisi wajib memper-oleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati yang bersangkutan.

Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. 
Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. 
Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
Sanksi Pegawai Negeri Sipil dan atau atasan/pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan sebagai berikut.
  • Tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung,
  • Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin tertulis bagi yang berkedudukan sebagi penggugat, atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari pejabat,
  • Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin tertulis dahulu dari pejabat,
  • Melakukan hidup bersama di luar perkawainan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
  • Tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian,
  • Tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan,
  • Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian,
  • Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
  • Pejabat tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar perkawinan yang sah.


Laporan Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga adalah semua perubahan yang terjadi pada susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil yang meliputi perkawinan, perceraian, kelahiran anak, kematian suami/isteri, dan kematian anak Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan setiap mutasi keluarga kepada pejabat. Dalam rangka penyelenggara-an dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian setiap pejabat wajib melaporkan setiap mutasi keluarga Pegawai Negri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
Kartu Isteri/Suami Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suarni disingkat KARSU. KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama pemegangnya menjadi isteri/suami sah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pendelegasian Wewenang Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan itu mengenai penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan untuk melakukan perceraian atau beristeri lebih dari seorang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan yang setingkat dengan itu.

Bahan bacaan : 
  1. Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  5. Surat Edaran Kepala Badan Admisnistrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  6. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Baai Pegawai Neaeri Sipil.