PENIKAHAN DAN PERCERAIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh: SRI SUSLIYAWATI SST,
|
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan
perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian
sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang
sangat terpaksa.
Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu
sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri
Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan
yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat
yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan
perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian,
setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai
Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
menurut tata cara yang ditentukan. Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang
melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan perkawainannya kepada
pejabat. Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l
(satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas
juga berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan
kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan isteri
kedua, ketiga, atau keempat.
Catatan: Yang dimaksud dengan pejabat ialah pejabat yang berwenang
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau
pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau
perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Perceraian
Untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak
bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Pegawai
Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan-alasan
sebagai berikut:
Surat permintaan izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui
saluran hirarki. Permintaan izin perceraian harus dilengkapi dengan salah
satu atau lebih bahan pembuktian mengenai alasan-alasan untuk melakukan
perceraian seperti tersebut di atas.
Kewajiban Atasan
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus
berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang hendak bercerai
tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin
perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki dengan disertai
pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain
dikemukakan keadaan obyektif suami isteri tersebut dan memuat saran-saran
sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat untuk mengambil keputusan.
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian, wajib
menyampaikannya kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian. Setiap pejabat
harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai
tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Kewajiban
Pejabat Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan
kembali suami isteri yang akan bercerai dengan cara memanggil mereka, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila tempat suami isteri yang
bersangkutan jauh dari kedudukan pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan
kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan
suami isteri itu.
Apabila dipandang perlu pejabat dapat meminta keterangan dari pihak
lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan.
Apabila usaha merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan tidak
berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin perceraian.
Dalam mengambil keputusan pejabat mempertimbangkan dengan seksama,
alasan-alasan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan
permintaan izin perceraian, pertimbangan atasan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, serta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui
keadaan suami istri tersebut.
Permintaan izin untuk bercerai diberikan, apabila :
Penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian dinyatakan
dengan surat keputusan pejabat. Pegawai Negeri Sipil menerima gugatan cerai,
melaporkan adanya gugatan perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran
hirarki selambat-lambatnya 6 (enam ) hari setelah menerima surat gugatan
perceraian.
Atasan dan pejabat yang menerima laporan gugatan perceraian berusaha
merukunkan kembali suami istri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usaha
untuk merukunkan kembali suami istri tidak berhasil, maka pejabat
mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil
yang menerima surat izin cerai atau surat keterangan untuk melakukan
perceraian, apabila telah melakukan perceraian wajib melaporkan perceraian
tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian
tersebut.
Pembagian Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria,
maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri
dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya. Apabila pernikahan mereka tidak
dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya.
Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai. Bekas
isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak
isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan
perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri Sipil
pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/
pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih
tanpa alasan yang sah. Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak harus
dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri melakukan zina,
melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/ penjudi, dan
atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang
sah.
Apabila bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian
gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas isteri yang
bersangkutan kawin lagi. Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut
benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan
bagian gaji kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas.
Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut
ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya
sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristeri Lebih Dari Seorang
Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas
monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang
wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun hanya apabila dipenuhi
persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria
dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang
dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari
seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk
beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi
syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut.
Syarat
alternatif, yaitu :
Syarat kumulatif, yaitu :
Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh
pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif,
dan semua syarat kumulatif yang ada. Pejabat yang menerima permintaan izin
untuk beristeri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama
alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan atasan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang
dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan
tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin
atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang
meyakinkan.
Sebelum mengambil keputusan, pejabat memanggil Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan isterinya untuk
diberi nasehat Permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang ditolak
apabila:
Penolakan atau pemberian izin untuk beristeri lebih dari seorang
dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri
Kedua/Ketiga/Keempat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua,
ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai
Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Seorang
wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat tidak dapat
melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wanita yang
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata
berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai
Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Tertentu Pegawai Negeri Sipil yang akan
melakukan perceraian dan Pegawai Negeri Sipil Pria yang akan menikah lebih
dari seorang yang berkedudukan sebagai:
Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Keperesidenan, Pimpinan Kesekretariat-an
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang
bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
Gubernur, dan Wakil Gubernur, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari
Presiden,
Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota harus memperoleh
izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,
Pimpinan/Direksi Bank Milik Negara dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha
Milik Negara, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha
Milik Daerah, wajib mempereloh izin terlebih dahulu dari Gubernur/Bupati/
Walikota yang bersangkutan,
Anggota Lembaga Negara/Komisi wajib memper-oleh izin terlebih dahulu
dari Presiden,
Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di desa, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati yang
bersangkutan.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan
yang sah.
Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah
adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan
isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah merupakan suatu rumah
tangga.
Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna laporan adanya Pegawai
Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan
perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pejabat
lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan
yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi salah satu
hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi Pegawai Negeri Sipil
dan atau atasan/pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan
sebagai berikut.
Laporan Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga adalah semua perubahan yang terjadi pada susunan keluarga
Pegawai Negeri Sipil yang meliputi perkawinan, perceraian, kelahiran anak,
kematian suami/isteri, dan kematian anak Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri
Sipil wajib melaporkan setiap mutasi keluarga kepada pejabat. Dalam rangka
penyelenggara-an dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian setiap
pejabat wajib melaporkan setiap mutasi keluarga Pegawai Negri Sipil kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kartu Isteri/Suami Kepada setiap isteri
Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri disingkat KARIS, dan kepada
setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suarni disingkat KARSU.
KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama pemegangnya menjadi
isteri/suami sah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974
yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pendelegasian Wewenang Pejabat dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya
serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan itu mengenai
penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan untuk melakukan
perceraian atau beristeri lebih dari seorang bagi Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan yang setingkat
dengan itu.
Bahan bacaan :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar